Perubahan mengenai masa jabatan kepala desa diatur dalam **Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa**. Menurut undang-undang tersebut, masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun, dan untuk pemilihan berikutnya, kepala desa dapat kembali mencalonkan diri dengan masa jabatan yang...